Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut: a. asas; b. kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah: c. pengelompokan Perpustakaan; d. pembentukan Perpustakaan; e. penyelenggaraan Perpustakaan, meliputi : 1. perencanaan; 2. jenis dan jumlah koleksi Perpustakaan; 3. pengembangan bahan Perpustakaan; 4. pengolahan bahan Perpustakaan; 5. perawatan dan pelestarian bahan Perpustakaan; 6. naskah kuno; 7. penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus; 8. promosi Perpustakaan; 9. pelayanan Perpustakaan; 10. pengembangan Perpustakaan; 11. sarana dan prasarana; 12. tenaga Perpustakaan; 13. pembiayaan; f. pembudayaan kegemaran membaca; g. pengembangan koleksi budaya etnis nusantara; h. hak, kewajiban dan larangan masyarakat; i. kerjasama; j. peran serta dunia usaha; k. penghargaan; l. keadaan darurat; m. pembinaan dan pengawasan; dan n. sanksi administratif.
Koreksi Anda