Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya.
Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 26 September 2016
Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 26 September 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
ttd
H.I.S HIDAYAT, SH., M. Si
LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2016 NOMOR 177 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA, PROVINSI JAWA BARAT (5/189/2016) WALIKOTA TASIKMALAYA,
ttd
H. BUDI BUDIMAN
Koreksi Anda
