Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Walikota MENETAPKAN Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
(2) Dalam hal terdapat Alokasi Pendapatan yang bersumber dari bantuan keuangan, baik yang bersifat umum maupun bersifat khusus yang diterima dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya setelah Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ditetapkan, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi Bantuan Keuangan tersebut dengan mencantumkannya dalam LRA melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya tentang penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
Koreksi Anda
