Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diuraikan dalam bentuk Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: 1. Lampiran I Ringkasan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 3. Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; 4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; 6. Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan; 7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah; 8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; 9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; 10 Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; 11. Lampiran XI Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran ini; 12. Lampiran XII Daftar Dana Cadangan; 13. Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda