Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Fasilitasi dibantu oleh Sekretariat yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tim Fasilitasi dan berkedudukan di SKPD yang membidangi perencanaan pembangunan daerah.
(2) Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu Tim Fasilitasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan TJSL dan PKBL.
(3) Sekretariat diketuai oleh Sekretaris Tim Fasilitasi, dan beranggotakan unsur SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah.
(4) Sekretariat Tim Fasilitasi dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Tim Fasilitasi.
Koreksi Anda
