Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) bertugas memfasilitasi perencanaan program, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi TJSL dan PKBL. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Fasilitasi mempunyai fungsi: a. perencanaan fasilitasi kepada Mitra TJSL dan PKBL; b. pelaksanaan fasilitasi kepada Mitra TJSL dan PKBL dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan; c. pengkoordinasian dalam perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan; dan d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi kepada Mitra TJSL dan PKBL. (3) Uraian fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda