Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Fasilitasi melakukan evaluasi dan pelaporan program TJSL dan PKBL sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Dalam melaksanakan evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Fasilitasi menghimpun masukan dari Mitra TJSL dan PKBL.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Walikota dan Mitra TJSL dan PKBL.
Koreksi Anda
