Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme dan prosedur penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL, yaitu : a. Perusahaan mengisi formulir pernyataan minat dan menentukan program melalui Tim Fasilitasi; b. Tim Fasilitasi menyusun rencana kerjasama Program TJSL dan PKBL; c. penanggung jawab Perusahaan bersama-sama dengan Walikota melaksanakan penandatanganan naskah kesepahaman bersama dan/atau perjanjian kerjasama Program TJSL atau PKBL; d. Perusahaan yang bersangkutan melaksanakan Program TJSL atau PKBL sesuai kesepakatan; dan e. Tim Fasilitasi melaksanakan pendampingan program, dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda