Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Mekanisme dan prosedur penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL, yaitu :
a. Perusahaan mengisi formulir pernyataan minat dan menentukan program melalui Tim Fasilitasi;
b. Tim Fasilitasi menyusun rencana kerjasama Program TJSL dan PKBL;
c. penanggung jawab Perusahaan bersama-sama dengan Walikota melaksanakan penandatanganan naskah kesepahaman bersama dan/atau perjanjian kerjasama Program TJSL atau PKBL;
d. Perusahaan yang bersangkutan melaksanakan Program TJSL atau PKBL sesuai kesepakatan; dan
e. Tim Fasilitasi melaksanakan pendampingan program, dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
