Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Dalam rangka TJSL dan PKBL, perusahaan menyelenggarakan:
a. penyusunan, penataan, perancangan dan pelaksanaan kegiatan TJSL atau PKBL sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial perusahaan dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah dan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
b. penumbuhan, pemantapan dan pengembangan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak lain serta melaksanakan kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan TJSL atau PKBL dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, Pemerintah Daerah, masyarakat dan kelestarian lingkungan; dan
c. penetapan TJSL atau PKBL sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan.
Koreksi Anda
