Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian, Pemerintah Daerah menyebarluaskan informasi mengenai TJSL dan PKBL yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dengan Mitra TJSL dan PKBL.
Koreksi Anda
