Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL di Daerah.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh SKPD sesuai tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
