Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan TJSL dan PKBL dilaksanakan berdasarkan asas: a. deklarasi diri, yaitu menyampaikan data dan informasi lisan dan tertulis mengenai kegiatan TJSL dan PKBL yang dilaksanakan perusahaan pada tahun berjalan dan rencana kegiatan pada tahun berikutnya; b. kesepakatan, yaitu komitmen bersama untuk berperan dalam ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya; c. kemandirian, yaitu pelaksanaan TJSL dan PKBL merupakan kewajiban perusahaan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan secara mandiri; d. keseimbangan, yaitu sasaran kegiatan TJSL dan PKBL dalam rangka pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, komunitas setempat dan masyarakat secara seimbang; e. kemanfaatan umum, yaitu mempertahankan dan mendongkrak reputasi serta citra merek perusahaan, mendapatkan lisensi untuk beroperasi secara sosial, mereduksi risiko bisnis perusahaan, melebarkan akses sumberdaya bagi operasional usaha, membuka peluang pasar yang lebih luas, mereduksi biaya terkait dengan dampak lingkungan, memperbaiki hubungan dengan pemangku kepentingan (stake holder) dan regulator, meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan dan peluang mendapatkan penghargaan; f. kebersamaan, yaitu TJSL dan PKBL dilaksanakan oleh perusahaan bersama-sama dengan masyarakat dan pemangku kepentingan (stake holder) lainnya; g. keserasian, yaitu program dan kegiatan TJSL dan PKBL dilaksanakan serasi dengan program dan rencana pembangunan Pemerintah Daerah; h. keterpaduan, yaitu program dan kegiatan TJSL dan PKBL dilaksanakan secara terpadu dengan program dan rencana pembangunan Pemerintah Daerah; i. keadilan, yaitu TJSL dan PKBL dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran tanpa membeda- bedakan sasaran dan pelaksananya; j. transparansi, yaitu TJSL dan PKBL dilaksanakan secara transparan sehingga seluruh pemangku kepentingan (stake holder) dapat mengetahui kewajiban perusahaan yang telah dilakukan; k. akuntabilitas, yaitu TJSL dan PKBL dianggarkan sebagai biaya perusahaan dan diperhitungkan, sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan; dan l. berwawasan lingkungan, yaitu kegiatan TJSL dan PKBL diarahkan pada kegiatan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pendidikan lingkungan hidup dan konservasi, pencegahan polusi, penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta proteksi dan restorasi lingkungan.
Koreksi Anda