Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah:
a. terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan dalam pelaksanaan TJSL dan PKBL secara terpadu dan berdaya guna;
b. terwujudnya sinergitas, sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan antara Pemerintah Daerah dengan dunia usaha;
c. terarahnya penyelenggaraan TJSL dan PKBL yang dilaksanakan oleh Perusahaan;
d. terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi Program TJSL dan PKBL; dan
e. terwujudnya hasil yang optimal dari TJSL dan PKBL Perusahaan dalam pembangunan di daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
