Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka mewujudkan keselarasan dan keharmonisan penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL sebagai salah satu kewajiban perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di Daerah demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda