Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DANLINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINALINGKUNGAN DI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka mewujudkan keselarasan dan keharmonisan penyelenggaraan Program TJSL dan PKBL sebagai salah satu kewajiban perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di Daerah demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
