Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI DI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya. Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 18 April 2019 WALI KOTA TASIKMALAYA, ttd H. BUDI BUDIMAN Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 18 April 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA, ttd H. IVAN DICKSAN HASANNUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2019 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA, PROVINSI JAWA BARAT: (3 /68/2019)
Koreksi Anda