Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI DI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pelayanan transportasi dan pendampingan bagi Jemaah Haji sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.
Koreksi Anda