Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI DI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali kota sesuai kewenangannya melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pelayanan transportasi dan pendampingan bagi Jemaah Haji di Daerah. (2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda