Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI DI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelayanan transportasi bagi Jemaah haji dan biaya operasional pendampingan oleh Petugas Haji Daerah bersumber dari APBD. (2) Wali Kota sesuai kewenangannya MENETAPKAN standar biaya dalam rangka penyediaan pelayanan transportasi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda