Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI DI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
(1) TPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, bertugas membantu dalam pelayanan bimbingan ibadah dan pelayanan umum di kelompok terbang yang berasal dari Daerah.
(2) TKHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, bertugas membantu pelayanan kesehatan di kelompok terbang yang berasal dari Daerah.
Koreksi Anda
