Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI DI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, bertugas membantu dalam pelayanan bimbingan ibadah dan pelayanan umum di kelompok terbang yang berasal dari Daerah. (2) TKHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, bertugas membantu pelayanan kesehatan di kelompok terbang yang berasal dari Daerah.
Koreksi Anda