Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI DI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota sesuai kewenangannya menyediakan pelayanan transportasi bagi jemaah haji di Daerah. (2) Pelayanan transportasi bagi Jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pemberangkatan dari Daerah ke Embarkasi; dan b. pemulangan dari Debarkasi ke Daerah. (3) Pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan berpedoman pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. (4) Pelayanan transportasi bagi Jemaah haji dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, kepastian, kenyamanan, keselamatan dan keamanan.
Koreksi Anda