Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI DI KOTA TASIKMALAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi hal-hal sebagai berikut: a. pelayanan transportasi; b. pendampingan pelayanan ibadah haji; c. pembiayaan; dan d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda