Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI DI KOTA TASIKMALAYA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. pelayanan transportasi;
b. pendampingan pelayanan ibadah haji;
c. pembiayaan; dan
d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
