Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebagai berikut: a. Saldo Anggaran Lebih Awal Rp. 279.206.702.190,58 b. Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Rp. 279.206.702.190,38 c. Subtotal (a – b) Rp. 0,00 d. Sisa Lebih/ Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/ SiKPA) Rp. 136.077.016.303,67 e. Subtotal (c + d) Rp. 136.077.016.303,67 f. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Rp. 0,00 g. Lain-Lain Rp. 0,00 h. Saldo Anggaran Lebih Akhir (e + f + g) Rp. 136.077.016.303,67
Koreksi Anda