Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya.
Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 6 September 2016
Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 26 September 20167 Agustus 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
ttd
H.I.S. HIDAYAT
LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2016 NOMOR 176 154 WALIKOTA TASIKMALAYA,
ttd
H. BUDI BUDIMAN
Koreksi Anda
