Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya. Ditetapkan di Tasikmalaya pada tanggal 16 Januari 2015 Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 16 Januari 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA, ttd H.I.S. HIDAYAT LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2015 NOMOR 199 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA, PROVINSI JAWA BARAT : (14/2015) WALIKOTA TASIKMALAYA, ttd H. BUDI BUDIMAN
Koreksi Anda