Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan, sejumlah
Rp. 44.778.451.356,00
b. Pengeluaran, sejumlah
Rp. 1.706.669.000,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), sejumlah
Rp. 44.778.451.356,00
b. Pencairan Dana Cadangan, sejumlah
Rp. 0,00
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, sejumlah Rp. 0,00
d. Pinjaman Dalam Negeri, sejumlah
Rp. 0,00
e. Penerimaan Kembali Piutang, sejumlah
Rp. 0,00
f. Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen Lainnya, sejumlah Rp. 0,00
g. Pinjaman Luar Negeri, sejumlah Rp. 0,00
h. Penerimaan Utang Jangka Panjang Lainnya, sejumlah
Rp. 0,00
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a. Pembentukan Dana Cadangan, sejumlah
Rp. 0,00
b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, sejumlah Rp. 1.706.669.000,00
c. Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri, sejumlah
Rp. 0,00
d. Pemberian Pinjaman Daerah, sejumlah
Rp. 0,00
e. Pengeluaran Investasi Non Permanen Lainnya, sejumlah Rp. 0,00
f. Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri, sejumlah
Rp. 0,00
g. Pembayaran Utang Jangka Panjang Lainnya, sejumlah
Rp. 0,00
Koreksi Anda
