Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Penerimaan, sejumlah Rp. 44.778.451.356,00 b. Pengeluaran, sejumlah Rp. 1.706.669.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan: a. Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), sejumlah Rp. 44.778.451.356,00 b. Pencairan Dana Cadangan, sejumlah Rp. 0,00 c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, sejumlah Rp. 0,00 d. Pinjaman Dalam Negeri, sejumlah Rp. 0,00 e. Penerimaan Kembali Piutang, sejumlah Rp. 0,00 f. Penerimaan Kembali Investasi Non Permanen Lainnya, sejumlah Rp. 0,00 g. Pinjaman Luar Negeri, sejumlah Rp. 0,00 h. Penerimaan Utang Jangka Panjang Lainnya, sejumlah Rp. 0,00 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan: a. Pembentukan Dana Cadangan, sejumlah Rp. 0,00 b. Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah, sejumlah Rp. 1.706.669.000,00 c. Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri, sejumlah Rp. 0,00 d. Pemberian Pinjaman Daerah, sejumlah Rp. 0,00 e. Pengeluaran Investasi Non Permanen Lainnya, sejumlah Rp. 0,00 f. Pembayaran Pokok Pinjaman Luar Negeri, sejumlah Rp. 0,00 g. Pembayaran Utang Jangka Panjang Lainnya, sejumlah Rp. 0,00
Koreksi Anda