Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya meliputi: a. Transfer Bantuan Keuangan Lainnya Rp. 1.005.411.000,00
Koreksi Anda