Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Belanja Operasi, sejumlah Rp. 1.263.212.796.077,00
b. Belanja Modal, sejumlah
Rp. 97.575.048.375,00
c. Belanja Tak Terduga, sejumlah Rp. 9.611.557.273,00
(2) Belanja Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai, sejumlah Rp. 857.087.539.086,00
b. Belanja Barang dan Jasa, sejumlah Rp. 356.021.006.233,00
c. Belanja Hibah, sejumlah
Rp. 42.661.630.000,00
d. Belanja Bantuan Sosial, sejumlah Rp. 7.442.620.758,00
(3) Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Modal Tanah, sejumlah Rp. 2.310.827.325,00
b. Belanja Modal Peralatan dan Mesin, sejumlah
Rp. 37.615.121.000,00
c. Belanja Modal Gedung dan Bangunan, sejumlah
Rp. 21.841.462.700,00
d. Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, sejumlah
Rp. 34.025.316.100,00
e. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, sejumlah
Rp. 1.782.321.250,00
(4) Belanja Tak Terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya meliputi jenis belanja:
a. Belanja Tak Terduga, sejumlah Rp. 9.611.557.273,00
Koreksi Anda
