Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah, sejumlah Rp. 217.674.782.747,00
b. Pendapatan Transfer, sejumlah Rp. 1.110.658.247.622,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a. Pajak Daerah, sejumlah
Rp. 69.290.000.000,00
b. Retribusi Daerah, sejumlah Rp. 10.223.938.747,00
c. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, sejumlah Rp. 4.686.000.000,00
d. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah
Yang Sah, sejumlah
Rp. 133.474.844.000,00
(3) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a. Transfer Pemerintah Pusat- Dana Perimbangan, sejumlah Rp. 836.980.794.466,00
b. Transfer Pemerintah Pusat Lainnya, sejumlah
Rp. 226.978.265.000,00
c. Transfer Pemerintah Daerah Lainnya, sejumlah
Rp. 46.699.188.156,00
Koreksi Anda
