Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah, sejumlah Rp. 217.674.782.747,00 b. Pendapatan Transfer, sejumlah Rp. 1.110.658.247.622,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan: a. Pajak Daerah, sejumlah Rp. 69.290.000.000,00 b. Retribusi Daerah, sejumlah Rp. 10.223.938.747,00 c. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, sejumlah Rp. 4.686.000.000,00 d. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, sejumlah Rp. 133.474.844.000,00 (3) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan: a. Transfer Pemerintah Pusat- Dana Perimbangan, sejumlah Rp. 836.980.794.466,00 b. Transfer Pemerintah Pusat Lainnya, sejumlah Rp. 226.978.265.000,00 c. Transfer Pemerintah Daerah Lainnya, sejumlah Rp. 46.699.188.156,00
Koreksi Anda