Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam alat kelengkapan lain selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas. (2) Tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan: a. ketua, diberikan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen); c. sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan d. anggota, sebesar 3% (tiga persen); dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
Koreksi Anda