Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku di Daerah Kota untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
(3) Besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan transportasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
