Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Kendaraan dinas jabatan yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan dan/atau diubah status hukumnya.
Koreksi Anda
