Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah, badan kehormatan dan komisi. (2) Tunjangan alat kelengkapan diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan: a. ketua, diberikan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen); c. sekretaris, sebesar 4% (empat persen);dan d. anggota, sebesar 3% (tiga persen); dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
Koreksi Anda