Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah Negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, serta tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Koreksi Anda