Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah Kota belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf a, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah Kota belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) huruf a, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
(3) Tunjangan perumahan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(4) Tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Koreksi Anda
