Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan 1 (satu)
e. pasang dalam1 (satu) tahun; dan
f. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam1 (satu) tahun.
(2) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas dan kepatutan.
(3) Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
