Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Uang paket Ketua DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi Ketua DPRD. (3) Uang paket Wakil Ketua DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi Wakil Ketua DPRD. (4) Uang paket Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi Anggota DPRD.
Koreksi Anda