Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf c diberikan sesuai dengan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
