Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
