Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Wali Kota. (3) Uang representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi Ketua DPRD. (4) Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi Ketua DPRD.
Koreksi Anda