Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi: a. uang representasi; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan beras; d. uang paket; e. tunjangan jabatan; f. tunjangan alat kelengkapan; dan g. tunjangan alat kelengkapan lain. h. tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi: 1. uang representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5. tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat kelengkapan lain. b. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi: 1. tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses. (3) Pembebanan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda