Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. penyelenggaraan rapat; b. kunjungan kerja; c. pengkajian, penelaahan dan penyiapan Perda; d. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD; e. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan f. program lain sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang DPRD; (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan kedalam beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda