Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. penyelenggaraan rapat;
b. kunjungan kerja;
c. pengkajian, penelaahan dan penyiapan Perda;
d. peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD;
e. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan
f. program lain sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang DPRD;
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan kedalam beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
