Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIFPIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
b. belanja penunjang kegiatan DPRD; dan
c. pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Koreksi Anda
