Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin untuk Reklame yang ditempatkan pada Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan, diberikan berdasarkan rekomendasi dari penyelenggara jalan dan/atau SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam Berita Acara Pengkajian Izin atau rekomendasi secara terpisah dari penyelenggara jalan dan/atau SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. (3) Dalam hal Reklame ditempatkan pada Ruang Manfaat Jalan dan Ruang Milik Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, maka rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda