Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin dapat dicabut apabila: a. Penyelenggara Reklame memberikan keterangan yang tidak benar berkaitan dengan data dan informasi yang menjadi dasar penerbitan Izin; b. ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain; c. keinginan sendiri Penyelenggara Reklame; d. digunakan tidak sesuai dengan Izin yang diberikan; e. melanggar kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan/ atau Pasal 17; f. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau g. dikenakan sanksi administratif pencabutan Izin.
Koreksi Anda