Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Izin dapat dicabut apabila:
a. Penyelenggara Reklame memberikan keterangan yang tidak benar berkaitan dengan data dan informasi yang menjadi dasar penerbitan Izin;
b. ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain;
c. keinginan sendiri Penyelenggara Reklame;
d. digunakan tidak sesuai dengan Izin yang diberikan;
e. melanggar kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan/ atau Pasal 17;
f. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
g. dikenakan sanksi administratif pencabutan Izin.
Koreksi Anda
