Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin atas Penyelenggaraan Reklame yang menggunakan konstruksi berat, berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu ) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang kembali. (2) Izin atas Penyelenggaraan Reklame yang tidak menggunakan konstruksi berat, berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan. (3) Jangka waktu perizinan bangunan Reklame ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk jenis produk dan perusahaan yang sama. (5) Setiap Penyelenggaraan Reklame terpasang wajib memuat jangka waktu berakhirnya Izin dan tanda lunas Pajak Reklame. (6) Khusus untuk papan toko, jangka waktu izin selama usaha dilaksanakan, kecuali ada perubahan bentuk reklame.
Koreksi Anda