Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Izin dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Penyelenggara Reklame mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan disertai persyaratan sebagai berikut:
1. identitas pemohon;
2. akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum;
3. akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya bagi perusahaan yang tidak berbadan hukum;
4. NPWPD;
5. bagi penyelenggaraan Reklame yang menggunakan konstruksi berat harus melampirkan:
a) gambar konstruksi bangunan Reklame dan dokumen analisa struktur;
b) perizinan bangunan; dan c) polis asuransi untuk segala risiko.
6. konten/gambar iklan yang akan ditayangkan;
7. Izin penggunaan tanah atau bangunan bagi Pemohon yang akan menyelenggarakan Reklame
di atas tanah atau bangunan milik pihak lain;
8. polis asuransi untuk segala risiko bagi Penyelenggaraan Reklame dengan kontruksi ringan yang klasifikasinya diatur dengan Peraturan Walikota;
9. jaminan pembongkaran; dan
10. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Izin paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dan dokumen persyaratan secara benar dan lengkap;
c. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai belum benar dan lengkap, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk memberitahukan penolakan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Pemohon paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Permohonan; dan
d. Penyelenggara reklame yang permohonannya ditolak, dapat mengajukan kembali permohonan Izin disertai dengan dokumen persyaratan secara benar dan lengkap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
