Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Reklame wajib memiliki Izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Setiap orang yang melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Reklame wajib memiliki Izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran