Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Penyelenggara Reklame yang telah memiliki Izin sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, maka :
1. Izin dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir jangka waktunya;
2. wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini pada saat mengajukan permohonan perpanjangan Izin; dan
3. bangunan reklame yang telah memiliki perizinan bangunan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Perauran Daerah ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun.
b. jangka waktu perizinan bangunan Reklame wajib disesuaikan dengan jangka waktu perizinan bangunan Reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, pada saat mengajukan permohonan perpanjangan Izin.
Koreksi Anda
