Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang:
a. menyelenggarakan Reklame, tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a dan Pasal 19;
b. menyelenggarakan Reklame, tidak memelihara dan/atau memeriksa secara berkala Reklame untuk
memastikan keamanan, kelaikan fungsi dan/atau berfungsinya Reklame sesuai Izin yang diberikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b;
c. menyelenggarakan Reklame, tidak membongkar dan/atau menertibkan Reklame yang jangka waktu Izinnya sudah berakhir dan tidak diperpanjang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c;
d. menyelenggarakan Reklame rokok, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f;
e. menyelengarakan Reklame, menempatkan/ memasang reklame tidak sesuai dengan Izin yang diberikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b;
f. menyelengarakan Reklame, mengubah reklame tidak sesuai dengan izin yang diberikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c;
g. menyelengarakan Reklame, memasang reklame yang bahan dan ukurannya tidak sesuai dengan Izin yang diberikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d;
h. menyelengarakan Reklame, memasang reklame pada prasarana dan sarana umum yang tidak mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e;
i. menyelengarakan Reklame, memasang reklame tidak memenuhi standar kelaikan konstruksi, untuk Reklame yang wajib konstruksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f;
j. menyelengarakan Reklame, menempel atau menggunakan tanaman/pohon sebagai alat/media Reklame, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g;
k. menyelengarakan Reklame, menutupi atau menghalangi Reklame lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h;
l. menyelengarakan Reklame, mengambil/menggunakan tenaga listrik secara melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf i;
m. menyelengarakan Reklame, memasang gambar dan/atau tulisan yang bertentangan dengan tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf j;
n. menyelengarakan Reklame, menggunakan/ memanfaatkan Barang Milik Daerah, tidak memiliki Izin Pemakaian Kekayaan Daerah dari Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
o. menyelengarakan Reklame terpasang, tidak memuat jangka waktu berakhirnya Izin dan tanda lunas Pajak Reklame, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (5), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah pengenaan sanksi adminitratif pencabutan izin.
Koreksi Anda
