Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang:
a. menyelenggarakan Reklame, tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a dan Pasal 19;
b. menyelenggarakan Reklame, tidak memelihara dan/atau memeriksa secara berkala Reklame untuk memastikan keamanan, kelaikan fungsi dan/atau berfungsinya Reklame sesuai Izin yang diberikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b;
c. menyelenggarakan Reklame, tidak membongkar dan/atau menertibkan Reklame yang jangka waktu Izinnya sudah berakhir dan tidak diperpanjang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c;
d. menyelenggarakan Reklame rokok, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f;
e. menyelengarakan Reklame, menempatkan/ memasang reklame tidak sesuai dengan Izin yang diberikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b;
f. menyelengarakan Reklame, mengubah reklame tidak sesuai dengan izin yang diberikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c;
g. menyelengarakan Reklame, memasang reklame yang bahan dan ukurannya tidak sesuai dengan Izin yang diberikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d;
h. menyelengarakan Reklame, memasang reklame pada prasarana dan sarana umum yang tidak mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e;
i. menyelengarakan Reklame, memasang reklame tidak memenuhi standar kelaikan konstruksi, untuk Reklame yang wajib konstruksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f;
j. menyelengarakan Reklame, menempel atau menggunakan tanaman/pohon sebagai alat/media Reklame, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g;
k. menyelengarakan Reklame, menutupi atau menghalangi Reklame lain, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf h;
l. menyelengarakan Reklame, mengambil/menggunakan tenaga listrik secara melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf i;
m. menyelengarakan Reklame, memasang gambar dan/atau tulisan yang bertentangan dengan tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf j;
n. menyelengarakan Reklame, menggunakan/ memanfaatkan Barang Milik Daerah, tidak memiliki Izin Pemakaian Kekayaan Daerah dari Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
o. menyelengarakan Reklame terpasang, tidak memuat jangka waktu berakhirnya Izin dan tanda lunas Pajak Reklame, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. penghentian kegiatan;
d. pencabutan izin; dan/atau
e. pembongkaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
